Diskripsi
Masalah :
Karena
sering bersengketa dengan suaminya, seorang istri melapor ke pengadilan agama
dan meminta pengadilan agar menceraikan keduanya. Ketika pihak suami diminta
klarifikasi, ia menyatakan tidak menjatuhkan talak dan tidak menjatuhkannya.
Bagi sang suami mungkin hal ini tidak jadi masalah, ia bisa mencari istri lain.
Lain halnya dengan sang istri, ia tidak mungkin bersuami lain selagi tali
pernikahannya dengan sang suami belum diputus.
Mengingat
mereka berdua tak lagi bisa disatukan dalam hubungan rumah tangga yang damai,
pengadilan pun memutuskan untuk menjatuhkan talak (memisahkan) keduanya.
PERTANYAAN
:
Sahkan
talak yang di lakukan oleh pengadilan ?
JAWABAN
:
Talak
yang dijatuhkan pengadilan atas kesepakatan hakamain hukumnya sah
setelah menempuh berbagai prosedur perdamaian.
Referensi
:
· حاشية البجيرمي على الخطيب (جـ 3,صـ479)الجامع
· الفه الإسلامي وأدلته (جـ 9, صـ 6863-6864)
· الفه الإسلامي وأدلته (جـ 9, صـ 6864-6865)
· الفه الإسلامي وأدلته (جـ 9, صـ 6885)
Sumber
: Buku SANTRI LIRBOYO MENJAWAB
Post A Comment:
0 comments: