Di antara hal-hal yang membatalkan wudhu dan shalat adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu jalan depan (kemaluan) atau jalan belakang (dubur), baik yang dikeluarkan itu memang sudah menjadi kebiasaan, seperti buang air kecil, buang air besar, buang angin dari dubur, dan lain-lain, atau yang jarang dikeluarkan, seperti keluarnya cacing, batu kecil, dan sebagainya. Termasuk juga angin yang keluar dari vagina, yang dalam dunia kedokteran disebut vagina flatuence atau queef, kentut vagina.
Biasanya, vagina flatuence keluar
setelah seorang wanita bersenggama dengan suaminya atau karena
kendurnya otot vagina sehingga tidak dapat mencegah masuknya angin ke
dalam vagina, yang kemudian akan keluar lagi lazimnya orang buang angin
dari dubur.
Jika vagina flatuence terjadi
pada seorang wanita, seperti halnya sebab-sebab yang membatalkan wudhu
dan shalat lainnya, dan benar-benar itu dipastikan memang angin yang
keluar, bukan hanya ketupan dinding vagina atau sekadar perasaan waswas,
wudhunya batal.
Namun jika hanya ketupan yang
diakibatkan tertutupnya vagina setelah sempat terbuka, seperti bunyi
ketiak ketika dihimpit dengan tangan yang menyebabkan bunyi dari
himpitan tersebut, itu tidak membatalkan wudhu. Begitu pula jika ragu
apakah itu angin yang keluar dari vagina atau bukan, wudhu dan shalatnya
tidak batal, karena biasanya hal itu disebabkan oleh rasa waswas dari
setan.
Sebuah hadits riwayat Abu Hurairah
RA menyebutkan, seseorang merasakan sesuatu di dalam perutnya sehingga
dia ragu apakah keluar sesuatu darinya atau tidak, kemudian Rasulullah
SAW bersabda:
لاَ يَخْرُجُ –اَيْ مِنَ
الصَّلاَةِ- حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا (رواه البخاري)
“Janganlah dia keluar (membatalkan
shalatnya) sehingga dia mendengar bunyi atau dia mencium bau (dari buang
anginnya) itu.” – HR Al-Bukhari.
Post A Comment:
0 comments: