Dewasa
ini, penggunaan Hp dan semua vasilitasnya seperti audio call, video call, SMS,
3G, dll, semakin memudahkan seseorang dalam komunikasi dengan berbagai cara,
Jarak ruang dan waktu kin tidak lagi menjadi kendala bagi seseorang yang
ingin tetap keep on touch dengan keluarga, teman, atau bahkan kekasih.
Ditambah
lagi dengan maraknya situs jejaringan sosial semacam facebook, friendster,
twitter, chatting dan lainnya makin memudahkan seseorang untuk berkenalan
dengan siapa saja di belahan dunia mana saja.
Negatifnya,
media tersebut kerap menjadi sarana berhubungan dengan lawan jenis. Keakraban
bahkan keintiman akan terjalin dengan tanpa batas serta mengesampingkan norma
kesopanan dan keluguan.
Bagi
kawula muda, media ini akan digunakan untuk berhubungan yang sifatnya sekadar
“main-main”, sedangkan untuk usioa yang lebih tua, dapat di jadikan sebagai
sarana pedekate untuk menjajaki kepribadian pasangan yang diinginkan demi
menuju taraf hubungan yang lebih serius
PERTANYAAN
:
Bagaimana
hukum pedekate via HP atau situs jejaringan sosial dengan lawan jenis dalam
rangka mencari jodoh yang paling ideal atau dengan tujuan penjajakan atau
pengenalan lebih intim tentang karakter pasangan yang diminati baik sebelum
atau pasca khitbah (lamaran).
JAWABAN :
Komunikasi
via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung, hingga hukum
komunikasi dengan lawan jenis dengan HP tidak diperbolehkan kecuali ada hajat
seperti rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainy.
Mengenai
pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis
seperti dalam Diskripsi masalah tidak dapat di kategorikan hajat, karena belum
ada keinginan kuat untuk menikahi seseorang tertentu. Untuk hubungan via 3G,
tidak diperbolehkan jika menimbulkan syahwat atau fitnah
Referensi
:
· بريقة محمودية في شرح طريقة محمدية
وشريعة نبوية (جـ 4, صـ 7)
· الموسوعة لفقهية الكويتية (جـ 35, صـ 122)
· إحياء علومالدين (جـ 3, صـ 99) دار الفكر
· حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام (جـ 4, صـ 119)
· إسعاد الرافيق (جـ 2, صـ 105)
· الفقه الإسلامي وادلته (جـ 9و صـ6292)
· إعانة الطالبين (جـ 3, صـ 301)
Post A Comment:
0 comments: