Bagaimana hukum pedekate via HP atau situs jejaringan sosial dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau dengan tujuan penjajakan atau pengenalan lebih intim tentang karakter pasangan yang diminati baik sebelum atau pasca khitbah (lamaran).
Hukum Pedekate Via Facebook

Driskipsi Masalah :

Dewasa ini, penggunaan Hp dan semua vasilitasnya seperti audio call, video call, SMS, 3G, dll, semakin memudahkan seseorang dalam komunikasi dengan berbagai cara, Jarak  ruang dan waktu kin tidak lagi menjadi kendala bagi seseorang yang ingin tetap keep on touch dengan keluarga, teman, atau bahkan kekasih.

Ditambah lagi dengan maraknya situs jejaringan sosial semacam facebook, friendster, twitter, chatting dan lainnya makin memudahkan seseorang untuk berkenalan dengan siapa saja di belahan dunia mana saja.

Negatifnya, media tersebut kerap menjadi sarana berhubungan dengan lawan jenis. Keakraban bahkan keintiman akan terjalin dengan tanpa batas serta mengesampingkan norma kesopanan dan keluguan.

Bagi kawula muda, media ini akan digunakan untuk berhubungan yang sifatnya sekadar “main-main”, sedangkan untuk usioa yang lebih tua, dapat di jadikan sebagai sarana pedekate untuk menjajaki kepribadian pasangan yang diinginkan demi menuju taraf hubungan yang lebih serius

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum pedekate via HP atau situs jejaringan sosial dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau dengan tujuan penjajakan atau pengenalan lebih intim tentang karakter pasangan yang diminati baik sebelum atau pasca khitbah (lamaran).

JAWABAN :

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung, hingga hukum komunikasi dengan lawan jenis dengan HP tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainy.

Mengenai pengenalan karakter  dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam Diskripsi masalah tidak dapat di kategorikan hajat, karena belum ada keinginan kuat untuk menikahi seseorang tertentu. Untuk hubungan via 3G, tidak diperbolehkan jika menimbulkan syahwat atau fitnah

Referensi :

·         بريقة محمودية في شرح طريقة محمدية وشريعة نبوية (جـ 4, صـ 7)
·         الموسوعة لفقهية الكويتية (جـ 35, صـ 122)
·         إحياء علومالدين (جـ 3, صـ 99) دار الفكر
·         حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام (جـ 4, صـ 119)
·         إسعاد الرافيق (جـ 2, صـ 105)
·         الفقه الإسلامي وادلته (جـ 9و صـ6292)

·         إعانة الطالبين (جـ 3, صـ 301)


Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: