-
Pada zaman sekarang ini banyak orang yang ingin mempercantik dirinya dengan cara mengoperasi wajah atau anggota badan lainnya, misalnya operasi hidung agar kelihatan mancung, bibir, mata dll, agar semua kelihatan indah dipandang padahal usaha tersebut telah menyalahi ciptaan Allah SWT.
1.Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya.
2.Apakah ayah tiri dapat membatalkan wudhu3.Setelah saya membaca AULA terbitan No. 6/ Th. VIII/Juni 1996 hal. 68 tentang alkohol dalam makanan, obat dan kosmetik dari uraian yang panjang lebar itu saya belum dapat menyimpulkan hukum alkohol tentang halal dan haramnya. Alkohol yang bagaimana yang dikategorikan haram?
Jawaban:
-
Hukumnya tidak boleh karena dilakukan dengan mengubah ciptaan Allah.Dasar pengambilan:Tafsir Munir juz 1 halaman 174:
(فلْيُغَيِّرُنَّ َخْلق ِاللهِ) صْوَرةً وَصفَةً كَاِخْصاَءِ الْعَبِيْدِ وَفْقءِ الْعُيوْنِ وَقَطْعِ الاذَان وَ الْوَشْمِ وَ الْوَشْرِ وَ وَسْلِ الْشَعْر( ... lalu mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah) dalam bentuk dan sifat, seperti mengebiri para budak, mencukil mata, memotong telinga, memberi tato, memanggur gigi dan menyambung rambut. -
Jika ayah tiri telah bersetubuh dengan ibunya. maka tidak lagi membatalkan wudhu anak tirinya, dan jika belum bersetubuh, maka masih membatalkan wudhu.Dasar pengambilan:Hamsi kitab Al Baijuri juz 2 hal. 166:
)وَالْمُحَرٌماَتُ بِالنَصِ اَرْبَعُ). .. اِلَي اَنْ قَالَ: (وَالرَبِيْبةَ) اي بِنْتُ ألزٌوْجَةِ (اِذَا دَخَلَ بِاْلاُم ) (قَوْلُهُ اِذَا دَخَلَ بِاْلاُم ) خِلاَفاً مَا اِذَا لَمْ يَدْخُلْ بِهَا.(dan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi sebab nash ada empat). ... sampai pada ucapan mushonnif: (dan rabibah) yaitu anak perempuan dari istri (jika dia telah menyetubuhi ibunya) —ucapan mushonnif “jika dia telah menyetubuhi ibunya—adalah berbeda jika dia belum bersetubuh dengan ibunya. -
Alkohol yang haram diminum adalah memabukkan.Dasar pengambilan:Kitab/Al-Majmuk/ syarah dari kitab Al-Muhadzab juz 2 halaman 563:
وَاَمَّا اْلنَبِيذُ فَقِسْمَانِ: مُسْكِرٌ وَغَيْرُهُ فَالْمُسْكِرُ نَجِسٌ عِنْدَ نَاوَعِنْدَ جُمْهُوْرِ الْعُلَمَاءِ, وَشُرْبُهُ حَرَام, وَلَهُ حُكْمُ الْخَمرِ فِي التَّنْجِيْسِ وَالتَّحْرِيْمِ وَوُجُوْبِ الْحَدِّAdapun hasil perasan buah, maka ada dua macam: memabukkan dan tidak memabukkan. Yang memabukkan hukumnya najis menurut kami (madzhab Syafi’i) dan menurut jumhur ulama’ dan meminumnya adalah haram, dan baginya berlaku hukum arak mengenai kenajisannya dan keharamannya serta kewajiban memberi hukuman kepada peminumnya.
Post A Comment:
0 comments: