Adapun hukum mencukur alis bagi seorang
wanita, terdapat ikhtilaf dalam penetapan hukumnya. Ada yang
mengatakan, hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar, tanpa terkecuali
dan bagaimana pun keadaannya, berdasarkan hadist Nabi SAW:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ _ رواه مسلم
“Allah melaknat orang yang mentato dan
yang minta ditato. Allah juga melaknat orang yang mencabut rambut wajah
dan yang meminta dicabut.” (HR Muslim).
Ada pula yang mengatakan, jika ia
sudah bersuami dan diizinkan oleh suaminya, atau hanya dirapikan, tidak
mencukur habis, hukumnya boleh, tapi makruh.
Oleh karena itu, selama ada pendapat
yang mengharamkan, lebih baik berhati-hati, yaitu dengan tidak
melakukannya. Toh yang Allah ciptakan pada masing-masing manusia adalah
yang terbaik baginya. Allah SWT berfirman:
لقد
خلقنا الانسان في احسن تقويم _ التين
“… dan telah kami ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuknya.” (QS At-Tin: 3).
Namun, kebanyakan manusia memang selalu merasa tidak puas dengan apa yang diberikan Allah SWT.
Semoga kita semua termasuk hamba-hamba-Nya yang menerima segala ketentuan-Nya. Amin ya rabbal alamin.
Post A Comment:
0 comments: