Mungkinkah Seorang Wanita Mengalami Dua Kali Haid Dalam Satu Bulan ?

Kemungkinan Dua Kali Haid dalam Satu Bulan

Perlu juga kiranya membahas akan kemungkinan haid dalam satu bulan, karena dalam hal ini banyak orang salah pengertian. 

Pertama, yang perlu diketahui adalah paling singkatnya masa suci adalah 15 hari 15 malam dan paling lamanya masa haid adalah 15 hari 15 malam. 

Jadi seumpama antara dua darah dipisahkan oleh masa 15 hari maka darah yang kedua dihukumi darah haid jika memenuhi syarat. 

Atau dihukumi darah istihadlah jika tidak memenuhi syarat dan jika dipisahkan oleh masa kurang 15 hari maka darah yang keluar dihukumi darah istihadlah.
Untuk lebih jelasnya dapat Iihat pada contoh di bawah ini:
  1. Dalam contoh (a) terlihat bahwa seorang wanita mengeluarkan darah dari tanggal 1 sampai 3, lalu keluar lagi dari tanggal 13 sampai 15. Maka semuanya dihukumi darah haid baik hari-hari yang ada darah maupun yang tidak ada darah. Karena jika kita hitung dari tanggal 1 sampai 15 tidak lebih dari masa paling banyaknya haid (15 hari 15 malam). Seperti contoh ini apabila terjadi pada bulan Ramadlan maka dia wajib mengqadla’ puasanya yaitu 15 hari. Karena pada masa itu dihukumi masa haid. Walaupun dia berpuasa pada hari-hari yang kosong dari darah. Karena berpuasa tidak sah pada masa haid.
  2. Dalam contoh (b) terlihat seorang wanita mengeluarkan darah mulai tanggal 1 sampai 3, lalu keluar lagi pada tanggal 16 sampai 18 maka darah yang pertama (1-3) dihukumi darah haid, sedangkan darah yang kedua dihukumi darah istihadlah karena antara dua darah tidak dipisahkan oleh masa 15 hari, dan darah yang kedua tidak terjadi dalam masa haid yaitu 15 hari pertama.
  3. Dalam contoh (c) terlihat seorang wanita mengeluarkan darah mulai tanggal 1 – 7, lalu keluar lagi 17-21, maka darah yang pertama (1-7) dihukumi darah haid, sedangkan darah yang kedua (17 – 21) dihukumi darah istihadlah, karena antara kedua darah tidak dipisahkan oleh masa 15 hari.
  4. Dalam contoh (d) terlihat, seorang wanita mengeluarkan darah dari tanggal 1-5, lalu keluar lagi tanggal 21 – 25, maka darah yang pertama (1 – 5) dan darah yang kedua (21 – 25) sama-sama dihukumi darah haid karena keduanya dipisahkan oleh masa 15 hari. Dan bagi wanita itu dari tang­gal 6 – 21 adalah masa sucinya, maka dia wajib shalat, puasa dan hal-hal yang diwajibkan atas wanita yang suci.
  5. Dalam contoh (e) terlihat, bahwa seorang wanita menge­luarkan darah dari tanggal 1 – 6 dan keluar lagi tanggal 19 -22, maka kalau terjadi hal seperti ini, darah yang kedua mulai tanggal 19 sampai 21 dihukumi darah istihadlah, karena kedua darah itu belum dipisahkan oleh masa 15 hari. Sedangkan darah pada tanggal 22 dihukumi darah haid karena antara tanggal 6-22 dipisahkan oleh masa 15 hari dan memenuhi syarat untuk menjadi darag haid.
  6. Dalam contoh (f) terlihat bahwa seorang wanita mengeluarkan darah mulai tanggal 1 – 5 lalu keluar lagi pada tanggal 16-30 maka darah yang pertama (1-5) dihukumi darah haid. Sedangkan darah yang kedua (16 – 30) dihukumi darah istihadlah, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi darah haid yaitu jumlahnya lebih dari 15 hari 15 malam dan darah tidak berubah menjadi darah yang lebih kuat.
  7. Dalam contoh (g) terlihat seorang wanita mengeluarkan darah dari tanggal 1 – 5 dan pada tanggal 21 keluar lagi tetapi hanya setengah hari, maka darah yang kedua kita hukumi darah istihadlah karena tidak memenuhi syarat menjadi darah haid (tidak kurang dari sehari semalam).

Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: