Sahabat Muslimah, kita sebagai kaum Hawa diberi Alloh banyak
keistimewaan yang tak terhingga. Diantara keistimewaan yang diberikan kepada
kita adalah adanya beberapa macam darah yang keluar dari salah satu bagian
tubuh kita.
Sahabat Muslimah, para ulama membagi "darah
wanita" ini menjadi 3 bagian yang mendasar yang wajib diketahui oleh
setiap kaum Hawa, diantaranya adalah: darah haidh, darah nifas, dan darah
istihadhoh.
Adapun masing-masingnya akan kita rinci pada kesempatannya
masing-masing tidak lama lagi insya Alloh:
Pertama: Darah haidh, ia adalah darah yang keluar dari bagian
atas rahim.
Kedua: Darah nifas, ia adalah darah yang terkait dengan
kelahiran.
Adapun darah yang keluar dari wanita hamil sebelum
melahirkan sekira dua hari menjelang hari kelahiran, maka dalam hal tersebut
terdapat perbedaan pendapat di kalangan para pakar fikih, sehingga jika kita
mengambil pendapat yang menyatakan: bahwa darah yang keluar dari wanita hamil
sebelum kelahiran sekira dua hari adalah tergolong darah nifas maka hukumnya
adalah tidak boleh sholat dan tidak boleh puasa bagi wanita hamil tersebut.
Namun jika kita mengatakan bahwa darah tersebut adalah darah
rusak dan darah penyakit maka hukumnya ialah dibolehkannya wanita hamil
tersebut untuk sholat dan berpuasa hingga melahirkan.
Dan pendapat yang kuat dari beberapa pendapatnya para ulama
dalam hal ini -insya Alloh- bahwa darah tersebut tidak termasuk dari darah
nifas.
Ketiga: Darah istihadhoh, ia adalah darah yang keluar akibat
suatu penyakit atau suatu cacat. Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang
dokter spesialis bahwa di sana ada sebuah urat yang akan mengalirkan darah
tersebut. Dan pernyataan ini senada dengan apa yang diberitakan oleh baginda
nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ [أخرجه أحمد 6/304 ]
"Ia hanyalah urat (yang mengalirkan darah, ed)"
[HR. Ahmad 6/304]
dan nabi pun pernah bersabda:
إِنَّمَا (هِيَ) رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَان [أخرجه الحاكم في المستدرك
والبيهقي في السنن]
"Ia hanyalah pukulan dari syaithon." [HR. al-Hakim
di dalam al-Mustadrok dan al-Baihaqi di dalam Sunan]
Sahabat Muslimah, mengapa darah istihadhoh ini dikatakan
oleh nabi sebagai "pukulan syaithon"? Ada satu hal yang menarik yang
perlu kita simak dalam hal ini dari keterangan imam Ibnu Muflih rohimahulloh di
dalam kitabnya "al-Badrul Munir 3/67",
Beliau katakan bahwa
istihadhoh adalah suatu upaya dari syaithon untuk membuat kemadhorotan bagi
wanita dan gangguan, dengan kata lain bahwa syaithon mendapatkan cara
dengan adanya darah tersebut untuk melakukan pengkaburan kepada wanita tersebut
dalam hal agamanya, kesuciannya dan sholatnya...dst."
Oleh karenanya, bagi wanita yang mengalami masa istihadhoh
masih tetap diwajibkan untuk menjalankan sholat dan puasa.
Demikian sahabat Muslimah pembicaraan soal pembagian darah
wanita, dan insya Alloh akan kita sambung dengan pembicaraan lainnya yaitu
tentang tanda-tanda darah haidh. Semoga bermanfaat.
Post A Comment:
0 comments: