kajian islam, kajian muslimah, fikih muslimah, dunia muslimah, kajian fikih, Hukum Operasi Untuk Mengembalikan Keperawanan
Hukum Operasi Untuk Mengembalikan Keperawanan
Buya Yahya Menjawab Hukum Operasi Untuk Mengembalikan Keperawanan

Pertanyaan :

Ustadz yang saya hormati semoga selalu dalam lindungan Allah. Saya mau tanya, apa hukum mengoperasi vagina / kemaluan saya (maaf) agar kembali perawan sedangkan saya mempunyai masa lalu yang buruk saat masih kecil dan saya takut menikah. 

Apa hukumnya dan saya harus bagaimana Ustadz? Apakah saya tidak menikah sampai tua? Apa saya harus membohongi calon suami saya dengan cara melakukan operasi keperawanan?


– Keindahan di dalam Islam bahwa siapapun yang terjerumus ke dalam dosa kepada Allah SWT seperti zina hendaknya ditutup rapat. Nabi pernah mengisyaratkan dalam kisah seseorang yang terjerumus ke dalam zina datang kepada Rasulullah SAW ternyata Nabi menghimbau untuk bisa menutupnya. 

Maka siapapun yang terjerumus ke dalam zina hendaknya ditutup. Jangan diceritakan kepada siapapun dari bangsa manusia. 

Kalaupun seandainya dia pernah berzina cepatlah taubat dan menangis kepada Allah SWT. Dan tidak perlu membicarakan kepada siapapun termasuk orang yang akan menikahinya. Bahkan kalau menceritakan, itu tanda kebodohan seorang wanita. 

Bahkan harom untuk menceritakan kepada siapapun dalam urusan yang demikian ini. Bukan sesuatu yang dianjurkan. Tutup dan tutup dan tutup aib tersebut.

– Adapun masalah operasi selaput dara adalah termasuk adalah kebodohan yang lain lagi. Tidak diperkenankan operasi selaput dara dengan tujuan tersebut. Maka hukum operasi selaput dara adalah haram karena dalam prosesnya pun akan membuka aurot besar. 

Itu hanya kebodohan saja yang direncanakan oleh orang – orang yang tidak kenal agama Allah SWT, Pendidikan yang benar bagi siapapun yang terjerumus dalam zina adalah menutup aib. Jangan ceritakan kepada siapapun termasuk kepada orang yang akan menikahinya. 

Tutup, biar Allah saja Yang Tahu. Oang yang bakal menikahinya tidak bakal tahu kalau ia sudah tidak perawan. Karena keperawanan bisa saja robek karena jatuh, terpeleset dan lain sebagainya, tidak harus dengan berzina. Tidak diperkenankan berterus terang dalam urusan perzinaan karena zina adalah dosa kepada Allah SWT, yang seharusnya ditutup. 

Tidak boleh diceritakan. Bahkan jika seandainya seseorang telah terlanjur melakukan perzinaan kemudian ada yang tahu, kalau ternyata orang tersebut membuka dan bercerita kepada orang banyak maka bagi orang yang telah berzina tidak boleh terpengaruh. 

Harus teta berprinsip untuk menutup dosa tersebut. Da hendaknya menepis dengan tegas bahwa itu semua adalah fitnah dan tidak boleh mengakuinya.


– Maka kami himbau kepada siapapun yang mempunyai masalah seperti itu hendaknya menutub aib tersebut dan jika harus minta bantuan kepada orang lain karena beratnya permasalahan seperti terlanjur hamil dll maka hendaknya meminta petunjuk kepada orang yang punya wawasan dalam hal ini dan dapat dipercaya untuk menutup aibnya. 

Dan di lapangan kami telah menemukan banyak kesalahan dari sebagian orang di dalam memberikan solusi terhadap orang yang telah berzina.

Sehingga kasus perzinaan menjadi tersebar dan yang demikian itu memberatkan bagi pezina untuk tobat dan menyakiti keluarga yang tidak berdosa dan masih banyak akibat buruk dari tersebarnya kisah perzinaan. 

Semoga Allah SWT mengampuni orang yang telah berzina dan menutup aib mereka. Dan menjauhkan kita dari membicarakan orang yang telah berzina. Wallahu a’lam bisshowab
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: