hukum nikah, hukum hukum nikah , nikah islam , hukum menikah saat hamil, hukum menikah dengan sepupu

http://muslima-sholeha.blogspot.com/2015/05/hukum-menikahi-dua-perempuan-bersaudara.html

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum mengawini dua perempuan bersaudara? Dan apakah ada keterangan yang memperbolehkannya?

JAWAB:

Mengawini dua perempuan bersaudara hukumnya tidak sah dan haram, sebab sudah menyalahi nash al-Qur’an yang telah tegas melarangnnya. Kecuali bila istri pertama dicerai, maka boleh mengawini saudarinya.

Mengenai kerabat-kerabat yang dilarang dinikahi, Allah I berfirman dalam surah an-Nisa’ ayat 23:


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي  أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Lihat


==
Abdulloh Munawwir
Editor: A. Qusyairi Isma’iel
: Al-Qur’an al-Karim, Kifayatul Akhyar, I/362, 365 (Maktabah Syamilah Ishdar Tsani).
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

1 comments:

  1. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh mau tanya saya punya adik kembar perempuan menurut adat d desa kami bahwasanya menikahkan anak kembar bersamaan harus beda wali nikah apakah benar menurut Islam jika orang tuanya masih hidup semua mohon penjelasan

    BalasHapus