IUD adalah alat yang berbentuk huruf T yang ditempatkan di
dalam rahim yang menyebabkan terjadinya perubahan di dalam rahim tersebut yang
mencegah sel telur dari kondisi siap untuk menghadapi pembuahan. Alat pencegah
kehamilan tersebut dapat berada didalam uterus untuk kurun waktu beberapa tahun
dan merupakan alat pengatur jarak kehamilan yang paling efektif.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menggunakan kontrasepsi spiral (IUD) dalam
KB mengingat caranya dengan melihat aurat?
Jawaban:
Bila niatnya MENGATUR jarak kelahiran, maka boleh. Apalagi
kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter-arah.
Bila niatnya MEMUTUSKAN/MENGHENTIKAN kelahiran, maka
hukumnya harom, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli
lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.
Nash: “Syarqowi” II/ 332:
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ
ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ
ﺃﻴﻀﺎ
Lalu jika diperbolehkan KB dari beberapa cara diatas
diperbolehkan karena adanya alasan tertentu,Bagaimana hukumnya menggunakan
kontrasepsi spiral (IUD) dalam KB mengingat caranya dengan melihat aurat?
Pada dasarnya menggunakan spiral (IUD) itu hukumnya boleh,
sama dengan 'azl atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi karena
cara memasangnya harus melihat aurat mugholadzoh maka hukumnya haram. Oleh
karena itu diusahakan dengan cara yang dibenarkan oleh syara’ seperti dipasang
oleh suaminya sendiri.
Dasar Pengambilan Hukum:
1. Sullamu al-Taufiq
وَمِنْ مَعَاصِى اْلعَيْنِ النَّظَرُ اِلىَ النِّسَاءِ اْلاَجْنَبِيَّاتِ
وَكَذَا نَظَرُ هُنَّ اِلَيْهِمْ وَنَطَرُ اْلعَوْرَاتِ فَيَحْرُمُ نَظَرُ شَيْئٍ
مِنْ بَدَنِ اْلمَرْأَةِ اْلاَجْنَبِيَّةِ غَيْرِ الْحَلِيْلَةِ وَيَحْرُمُ
عَلَيْهَا كَشْفُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِهَا بِحَضْرَةِ مَنْ يَحْرُمُ نَظَرُهُ
اِلَيْهَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَيْهاَ كَشْفُ شَيْءٍ مِمَّا بَيْنَ
السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ بِحَضْرَةِ مُطَّلِعٍ عَلىَ اْلعَوْرَاتِ وَلَوْ مَعَ
جِنْسٍ وَمَحْرَمِيَّةٍ غَيْرِ حَلِيْلَةٍ
“Termasuk diantara maksiat mata yaitu memandang kepada wanita
lain dan demikian juga mereka memandang laki-laki lain dan melihat aurat. Maka
haram melihat bagian dari tubuh wanita lain kecuali perempuan yang halal dan
haram pula atas dia membuka bagian dari badannya dihadapan orang yang haram
melihatnya. Haram atas laki-laki dan perempuan membuka bagian diantara pusar
dan lutut dihadapan orang yang melihat aurat sekalipun bersama jenis dan ada
hubungan mahram kecuali perempuan yang halal”
2. Hasyiatu al-Qulyubi, Juz III, Hlm, 212
(وَمَتَى حَرُمَ النَّظَرُ حَرُمَ الْمَسُّ)
لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي اللَّذَّةِ مِنْهُ
“Dan ketika melihat itu haram, maka menyentuh juga haram karena
menyentuh itu lebih sempurna daripada melihat dlam kenikmatannya”
3. Mughni al-Muhtaj, Juz IV, Hlm, 215
اعْلَمْ أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ
وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ حَاجَةَ إلَيْهِمَا وَأَمَّا عِنْدَ
الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ)
وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ إلَى ذَلِكَ؛ ِلأَنَّ فِي
التَّحْرِيْمِحِيْنَئِذٍ حَرَجًا، فَلِلرَّجُلِ مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ،
وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَة
مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا
خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ بِامْرَأَتَيْنِ، وَهُوَ الرَّاجِحُ
“Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah lalu bahwa keharaman
melihat dan menyentuh ketika tidak hajat untuk melihat dan menyentuh. Adapun
ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh hukumnya boleh kerena bertujuan
cantuk dan mengobati walaupun pada farji, karena hajat yang mendesak untuk itu,
karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan.
Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan sebaliknya dan
hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang
dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang
laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih”
Post A Comment:
0 comments: