Melihat bentuk celananya terlebih dahulu Bila celana tersebut model celana yang khusus/kebanyakan di pakai pada kalangan wanita maka tidak terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan. Bila celana yang memang khusus di pakai untuk pria/kebanyakan pria maka berarti terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan.

Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Muslimah

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz…benarkah muslimah diharamkan memakai celana panjang&hrs selalu memakai rok/gamis?krn jk pakai celana panjang dikatakan menyerupai laki2 (terlarang bg perempuan yg menyerupai laki2 begitu jg sebaliknya). Mhn penjelasannya. Terimakasih 

JAWABAN

Waalaikumsalam……
Melihat bentuk celananya terlebih dahulu

  • Bila celana tersebut model celana yang khusus/kebanyakan di pakai pada kalangan wanita maka tidak terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan.
  • Bila celana yang memang khusus di pakai untuk pria/kebanyakan pria maka berarti terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan.
  • Bila bentuk celana tersebut masih sama umumnya dipakai oleh lelaki dan wanita juga masih tidak di katakan tasyabbuh
(مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknyaadalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh.Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah :

“bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut”.

Bughyah Almustarsyidiin 604

Wallaahu A’lamu Bis Showaab



Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: