PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz…benarkah muslimah
diharamkan memakai celana panjang&hrs selalu memakai rok/gamis?krn jk
pakai celana panjang dikatakan menyerupai laki2 (terlarang bg
perempuan yg menyerupai laki2 begitu jg sebaliknya). Mhn penjelasannya.
Terimakasih
JAWABAN
Waalaikumsalam……
Melihat bentuk celananya terlebih dahulu
- Bila celana tersebut model celana yang khusus/kebanyakan di pakai pada kalangan wanita maka tidak terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan.
- Bila celana yang memang khusus di pakai untuk pria/kebanyakan pria maka berarti terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan.
- Bila bentuk celana tersebut masih sama umumnya dipakai oleh lelaki dan wanita juga masih tidak di katakan tasyabbuh
(مسألة : ي) : ضابط التشبه
المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن
الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب
اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.
Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan
orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknyaadalah apa yang diterangkan oleh
Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun
alghooroh.Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah,
Batasannya adalah :
“bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut
berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak
di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut”.
Bughyah Almustarsyidiin 604
Wallaahu A’lamu Bis Showaab
Post A Comment:
0 comments: