Seorang wanita muslimah wajib menutup aurotnya,
hal itu tidaklah asing lagi di jaman sekarang ini. Banyak kita lihat para
wanita yang memakai jilbab ketika pergi keluar rumah. Ada yang karena ingin
tampil lebih menarik, ada yang beralasan lebih cantik dengan jilbab dan ada ya
benar-benar menutup aurot karena perintah Allah semata.
Namun banyak kita jumpai di kalangan para
akhwat yang mereka membiarkan kaki-kaki mereka terbuka. Mungkin karena letaknya
di bawah, atau kurang begitu menarik sehingga mereka membiarkannya terbuka.
Ada beberapa kisah yang perlu kita renungkan bersama.
Ada beberapa kisah yang perlu kita renungkan bersama.
Susi (bukan nama sebenarnya) seorang akhwat
yang sudah menutup aurot sejak lama, pekerjaannya adalah berjualan kelontong di
rumah. Setiap hari ia pergi kepasar untuk kulaan dan menjualnya di rumah.
Namun, setibanya dari pasar kaos kaki yang tadi di gunakan untuk membungkus
kakinya itu dia lepas. padahal Selain pembeli ia juga sering berinteraksi
dengan beberapa seles. Begitu banyaknya pembeli kadang ia tidak mempedulikan
pakaiannya yang kadang rambutnya juga keluar dari balik jilbabnya.
Rina (bukan nama sebenarnya) seorang ibu rumah
tangga. Setiap dia pergi jauh tidak lupa ia tutup kakinya dengan kaos kaki.
Namun, ketika ia pergi ke tetangga atau ke warung sebelah ia tidak pernah
memakai kaos kaki dengan alasan ini kan hanya di lingkungan sendiri.
Ada lagi kisahnya Nita (bukan nama sebenarnya)
dia sudah cukup lama juga memakai jilbab, diniyah juga sudah selesai, dia juga
pernah mengisi kajian di ROHIS SMA. Suatu hari saya melihatnya ke pasar dengan
naik sepeda. Ketika mau turun, ups……kakinya kelihatan dan ternyata dia tidak
memakai kaos kaki. Ketika aku tanya kenapa tidak memakai kaos kaki, dia
menjawab “kadang malas pakai kaos kaki, mbak”.
Dan masih banyak lagi kita jumpai para akhwat
yang membiarkan kakinya terbuka alias tidak memakai kaos kaki.
Ukhti muslimah!
Sudah jelas perintah Allah dalam Al Qur’an dan
As sunnah tentang wajibnya menutup aurot.
Dalil dari Al Qur an:
“ Hai Nabi perintahkanlah kepada istri-istrimu , anak –anak perempuanmu , dan istri-istri orang – orang mukmin “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka “yang demkian itu supaya mereka lebh mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu , dan Allah adalah maha pengapun lagi maha penyayang “ ( Al Ahazab : 59 ) .
Dalil dari Al Qur an:
“ Hai Nabi perintahkanlah kepada istri-istrimu , anak –anak perempuanmu , dan istri-istri orang – orang mukmin “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka “yang demkian itu supaya mereka lebh mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu , dan Allah adalah maha pengapun lagi maha penyayang “ ( Al Ahazab : 59 ) .
Kemudian dalam surat An Nuur ayat yang ke
-30-31 Allah Ta’la berfirman :
“ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya , yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka , sesungghnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat . katakanlah kepada wanita – wanita beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya , dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya .Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya ,kecuali kapada suami mereka atau ayah mreka , atau ayah suami mereka atau putra -putra suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putra -purta saudara perempuan mereka atau wanita- wanita islam atau budak -budak yang mereka miliki atau pelayan- pelayan laki- laki yang tidak punya keinginan ( terhadap wanita ) atau anak- anak yang belum mengerti tentang aurat wanita .Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang merka sembunyikan . Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang -orang beriman supaya kamu beruntung. ( An Nuur : 30-31 ).
“ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya , yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka , sesungghnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat . katakanlah kepada wanita – wanita beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya , dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya .Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya ,kecuali kapada suami mereka atau ayah mreka , atau ayah suami mereka atau putra -putra suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putra -purta saudara perempuan mereka atau wanita- wanita islam atau budak -budak yang mereka miliki atau pelayan- pelayan laki- laki yang tidak punya keinginan ( terhadap wanita ) atau anak- anak yang belum mengerti tentang aurat wanita .Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang merka sembunyikan . Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang -orang beriman supaya kamu beruntung. ( An Nuur : 30-31 ).
Dalam ayat ini dengan jelas Allah Ta’ala memerintahkan kepada para ummahatul muminin dan wanita-wanita yang beriman untuk memakai jilbab, dengan keretria serta tujuan dan maksud yang jelas.
Dalil dari As sunnah:
“Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad Rasulullah bersabda:
“Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad Rasulullah bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua macam penghuni neraka yang aku belum
pernah melihat keduanya, kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi dan
perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang menggoyangkan pundaknya dan
berlenggak lenggok, kepala mereka seprti punuk onta yang miring.Mereka tidak
Akan masuk jannah bahkan tidak akan dapat mencium baunya”.
Imam Al Qurtubi menerangkan tentang sifat
golongan yang kedua dengan mengatakan” Mereka adalah wanita-wanita yang memakai
pakaian tipis sehingga menampakkan warna kulit atau berpakaian dari pakaian
perhiasan akan tetapi telanjang dari pakaian taqwa atau mereka berpakaian
berupa nikmat nikmat Allah namun mereka telanjang dari mensyukurinya atau
mereka berpakaian tapi telanjang dari berbuat baik atau menutupi sebagian badan
mereka namun membuka sebagian yang lain”.
Ibnul Jauziy, Beliau mengatakan bahwa makna
kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
• Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
• Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
• Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
• Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
• Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
• Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita
yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita
yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.
Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini
Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakai pakaian tetapi
sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” Perhatikanlah
saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele.
Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau
surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?
Adapun beberapa ulama’ berbeda pendapat
mengenai batas aurot bagi seorang wanita.
Pendapat pertama: yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuh kecuali mata untuk melihat.
Pendapat pertama: yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuh kecuali mata untuk melihat.
Pendapat kedua: seluruh tubuh wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan.
Berdasar kedua pendapat tersebut, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa kaki adalah termasuk aurot, maka wajib untuk di tutup. Seperti halnya wajib untuk menutup bagian anggota tubuh yang lain. Dan hal ini tidak bisa di tawar tawar lagi.
Wahai ukhti muslimah.
Sadarlah! Benahilah pakaianmu. Tutuplah aurotmu dengan benar sesuai dengan petunjuk Allah dan RosulNya.
Post A Comment:
0 comments: