Aborsi adalah berusaha menggugurkan janin dari rahim seorang
wanita berbeda dengan azal, di mana azal adalah mencegah kehamilan sebelum air
sperma masuk kedalam rahim, kalau aborsi berusaha mengeluarkan air sperma atau
bibit janin yang sudah ada dalam rahim seorang wanita.
BACA JUGA :
Sedangkan hukumnya adalah haram dan termasuk dosa kecil jika masih berupa air sperma. Dan akan menjadi besar dosanya jika sudah berupa janin, apalagi jika sudah berbentuk dan ada rohnya yaitu setelah 4 bulan beberapa hari,
Bahkan wajib kepada yang menggugurkannya baik ibu atau lainnya
membayar fidyah yaitu gurroh (yaitu budak dengan harga 5
unta).
Akan tetapi jika melakukan aborsi itu dikarena-kan jika
mempertahankan bayi tersebut akan membahayakan ibunya, dengan kesaksian 2
dokter muslim yang dapat dipercaya maka hukumnya boleh karena darurat.
Adapun jika dilakukan aborsi tersebut karena diketahui
anak yang dikandung cacat jasmani maka tidak boleh melakukannya, apapun
alasannya.
Post A Comment:
0 comments: