bagaimana hukum aborsi ?


Aborsi adalah berusaha menggugurkan janin dari rahim seorang wanita berbeda dengan azal, di mana azal adalah mencegah kehamilan sebelum air sperma masuk kedalam rahim, kalau aborsi berusaha mengeluarkan air sperma atau bibit janin yang sudah ada dalam rahim seorang wanita.



Sedangkan hukumnya adalah haram dan termasuk dosa kecil jika masih berupa air sperma. Dan akan menjadi besar dosanya jika sudah berupa janin, apalagi jika sudah berbentuk dan ada rohnya yaitu setelah 4 bulan beberapa hari, 


Bahkan wajib kepada yang menggugurkannya baik ibu atau lainnya membayar fidyah yaitu gurroh (yaitu budak dengan harga 5 unta).

Akan tetapi jika melakukan aborsi itu dikarena-kan jika mempertahankan bayi tersebut akan membahayakan ibunya, dengan kesaksian 2 dokter muslim yang dapat dipercaya maka hukumnya boleh karena darurat. 


 Adapun jika dilakukan aborsi tersebut karena diketahui anak yang dikandung cacat jasmani maka tidak boleh melakukannya, apapun alasannya.


Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: