Seorang wanita muslimah wajib menutup aurotnya, hal itu tidaklah asing lagi di jaman sekarang ini. Banyak kita lihat para wanita yang memakai jilbab ketika pergi keluar rumah. Ada yang karena ingin tampil lebih menarik, ada yang beralasan lebih cantik dengan jilbab dan ada ya benar-benar menutup aurot karena perintah Allah semata.
Namun banyak kita jumpai di kalangan para akhwat yang mereka membiarkan kaki-kaki mereka terbuka. Mungkin karena letaknya di bawah, atau kurang begitu menarik sehingga mereka membiarkannya terbuka.
Ada beberapa kisah yang perlu kita renungkan bersama.

Susi (bukan nama sebenarnya) seorang akhwat yang sudah menutup aurot sejak lama, pekerjaannya adalah berjualan kelontong di rumah. Setiap hari ia pergi kepasar untuk kulaan dan menjualnya di rumah. Namun, setibanya dari pasar kaos kaki yang tadi di gunakan untuk membungkus kakinya itu dia lepas. padahal Selain pembeli ia juga sering berinteraksi dengan beberapa seles. Begitu banyaknya pembeli kadang ia tidak mempedulikan pakaiannya yang kadang rambutnya juga keluar dari balik jilbabnya.

Rina (bukan nama sebenarnya) seorang ibu rumah tangga. Setiap dia pergi jauh tidak lupa ia tutup kakinya dengan kaos kaki. Namun, ketika ia pergi ke tetangga atau ke warung sebelah ia tidak pernah memakai kaos kaki dengan alasan ini kan hanya di lingkungan sendiri.

Ada lagi kisahnya Nita (bukan nama sebenarnya) dia sudah cukup lama juga memakai jilbab, diniyah juga sudah selesai, dia juga pernah mengisi kajian di ROHIS SMA. Suatu hari saya melihatnya ke pasar dengan naik sepeda. Ketika mau turun, ups……kakinya kelihatan dan ternyata dia tidak memakai kaos kaki. Ketika aku tanya kenapa tidak memakai kaos kaki, dia menjawab “kadang malas pakai kaos kaki, mbak”.

Dan masih banyak lagi kita jumpai para akhwat yang membiarkan kakinya terbuka alias tidak memakai kaos kaki.

Ukhti muslimah!
Sudah jelas perintah Allah dalam Al Qur’an dan As sunnah tentang wajibnya menutup aurot.
Dalil dari Al Qur an:
“ Hai Nabi perintahkanlah kepada istri-istrimu , anak –anak perempuanmu , dan istri-istri orang – orang mukmin “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka “yang demkian itu supaya mereka lebh mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu , dan Allah adalah maha pengapun lagi maha penyayang “ ( Al Ahazab : 59 ) .

Kemudian dalam surat An Nuur ayat yang ke -30-31 Allah Ta’la berfirman :
“ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya , yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka , sesungghnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat . katakanlah kepada wanita – wanita beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya , dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya .Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya ,kecuali kapada suami mereka atau ayah mreka , atau ayah suami mereka atau putra -putra suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putra -purta saudara perempuan mereka atau wanita- wanita islam atau budak -budak yang mereka miliki atau pelayan- pelayan laki- laki yang tidak punya keinginan ( terhadap wanita ) atau anak- anak yang belum mengerti tentang aurat wanita .Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang merka sembunyikan . Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang -orang beriman supaya kamu beruntung. ( An Nuur : 30-31 ).

Dalam ayat ini dengan jelas Allah Ta’ala memerintahkan kepada para ummahatul muminin dan wanita-wanita yang beriman untuk memakai jilbab, dengan keretria serta tujuan dan maksud yang jelas.
Dalil dari As sunnah:
“Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad Rasulullah bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua macam penghuni neraka yang aku belum pernah melihat keduanya, kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang menggoyangkan pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seprti punuk onta yang miring.Mereka tidak Akan masuk jannah bahkan tidak akan dapat mencium baunya”.

Imam Al Qurtubi menerangkan tentang sifat golongan yang kedua dengan mengatakan” Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tipis sehingga menampakkan warna kulit atau berpakaian dari pakaian perhiasan akan tetapi telanjang dari pakaian taqwa atau mereka berpakaian berupa nikmat nikmat Allah namun mereka telanjang dari mensyukurinya atau mereka berpakaian tapi telanjang dari berbuat baik atau menutupi sebagian badan mereka namun membuka sebagian yang lain”.

Ibnul Jauziy, Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
• Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
• Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
• Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakai pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?

Adapun beberapa ulama’ berbeda pendapat mengenai batas aurot bagi seorang wanita.
Pendapat pertama: yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuh kecuali mata untuk melihat.

Pendapat kedua: seluruh tubuh wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan.
Berdasar kedua pendapat tersebut, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa kaki adalah termasuk aurot, maka wajib untuk di tutup. Seperti halnya wajib untuk menutup bagian anggota tubuh yang lain. Dan hal ini tidak bisa di tawar tawar lagi.
Wahai ukhti muslimah.

Sadarlah! Benahilah pakaianmu. Tutuplah aurotmu dengan benar sesuai dengan petunjuk Allah dan RosulNya.


Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: